Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka dari 3 Kampung, 21,75 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 07:45 WIB
Gambar ilustrasi Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gambar ilustrasi Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dokumen)

Batu Bara - Realitasonline.id| Satres Narkoba Polres Batu Bara menggrebek tiga kampung yang diduga menjadi basis peredaran Narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Pada penggerebekan tersebut personil Polres Batu Bara mengamankan 7 orang tersangka yang diduga pengedar dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut dipaparkan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Jumat (8/9/2023).\

Baca Juga: Resep Alami Obat Demam Ala dr Zaidul Akbar, Khusus buat Anak-anak Dikompres di Bagian ini

Dijelaskan Tarigan, penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9) sekira pukul 15.30 Wib.

Dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, petugas berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHS (57 th) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32 th) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ulas 2 Penyebab Pintu Rezeki Seseorang Tertutup, Bukan Allah yang Mengubah, Lalu?

Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok.

Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Shabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS.

Baca Juga: Dugaan Beras Plastik Penyebab Pekerja Proyek Keracunan Makanan, Dinkes Palas: Sudah Dibawa ke BPOM

Masih dalam rangka penggerebekan kampung Narkoba, dilakukan penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba dilakukan di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 18.40 WIB.

Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan YRA (25 th) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RPS (22 th) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28 th) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.

Baca Juga: Dugaan Beras Plastik Penyebab Pekerja Proyek Keracunan Makanan, Dinkes Palas: Sudah Dibawa ke BPOM

Pada penggerebekan tersebut petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA.

Ditemukan juga 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.

Baca Juga: Alamak! Harusnya Jadi Pengayom Justru Terlibat Penggelapan BB Narkoba Kini Dituntut 78 Bulan Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X