Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 21:29 WIB
 Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap tiga terdakwa perdagangan sisik tringgiling pada Pengadilan Negeri Medan (Realitasonline.id/ap)
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap tiga terdakwa perdagangan sisik tringgiling pada Pengadilan Negeri Medan (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling seberat 275 kg dan lima paruh burung rangkok dituntut 4,5 tahun penjara, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023).

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra 4. Jaksa Randi Tambunan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan nota tuntutan yang dibacakan.

Dalam nota tuntutan dinyatakan terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan terdakwa Arbain alias Bain telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gelar Konseling Medis Bagi Pengguna Narkotika di Posko Kampung

"Terdakwa menyimpan atau memiliki kulit atau tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut,” jelas Randi kepada Majelis Hakim Oloan yang mempimpin sidang.

“Dua, menjatuhkan kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah berupa pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dikurangi dengan masa tahanan,” sebut Jaksa Randi.

Lanjut Randi dalam tuntutannya, mendenda masing-masing terdakwa sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Batubara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan

Hal-hal yang memberatkan, kata Randi, ketiga terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah terhadap pelestarian satwa langka atau dilindungi.

JPU menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan di persidangan,” ucap JPU.

Baca Juga: Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Ternyata Ini Modusnya!

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga 25 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan.(AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X