"Kejari Padangsidimpuan berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini, dimana JPU menuntut pidana badan selama 5 tahun dan diputus selama satu tahun penjara.
Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu : Angka Stunting Dilabuhanbatu Menurun Dengan Cara Ini
Di tingkat upaya hukum Banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus yaitu selama satu tahun penjara.
Selanjutnya atas upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan, maka terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis diputus selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, papar Yunius. (RI)