Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kasiskes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis, terpidana perkara korupsi dana Covid-19 tahun 2022 mulai menjalani masa penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
Setelah menjalani eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Selasa (12/9/2023).
Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution.
Baca Juga: KPH XII Tarutung Bentuk Masyarakat Peduli Api Peduli Karhutla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, Selasa (19/9/2023), mengatakan pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA RI terhadap terpidana mantan Kadiskes Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dengan cara mengirimnya ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan untuk menjalani masa tahanan.
Diterangkannya, sebelum terpidana Sopian Subri Lubis dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan hasil bahwa terpidana dinyatakan sehat.
Baca Juga: Audiensi KPU Persiapan Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Deli Serdang: Tugas Kepolisian Mengamankan
"Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023, " ujar Yunius Zega.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi, yang berdasarkan putusan MA RI No. 4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana Sopian Subri Lubis pada pokoknya dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN tanggal 21 Desember 2022.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sopian Subri Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Polsek Medang Deras Ringkus Pemilik Sabu
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sopian Subri Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 352.200.000 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp 352.200.000 yang telah dititipkan terdakwa pada rekening Kejari Padangsidimpuan, " terangnya.
Kasi Intelijen Yunius Zega juga memaparkan, bahwa sebelumnya terhadap terpidana Sopian Subri Lubis telah dituntut oleh Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan dan menyatakan, terdakwa Sopian Subri Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.
Baca Juga: Polsek Medang Deras Ringkus Pemilik Sabu
Tindakan terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana Surat Dakwaan Primair JPU