Terpidana Perkara Korupsi Dana Covid-19 Mulai Jalani Masa Penahanan di Lapas Salambue Padangsidimpuan

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB
Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution menjalankan putusan MA RI mengeksekusi Sopian Subri Lubis, terpidana perkara korupsi dana Covid-19 tahun 2022, Selasa (12/9/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)
Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution menjalankan putusan MA RI mengeksekusi Sopian Subri Lubis, terpidana perkara korupsi dana Covid-19 tahun 2022, Selasa (12/9/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)

Terdakwa Sopian Subri Lubis juga dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp.250 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: BMKG Luncurkan Aplikasi Prakiraan Cuaca Terbaik Buat Nelayan Sergai Bahagia

Kemudian menetapkan agar terdakwa Sopian Subri Lubis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 352.200.000 sekaligus menetapkan uang sebesar Rp 352.200.000 yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus juga telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis yang menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca Juga: Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Apel Siaga Pendataan KUMKM 2023, Begini Pesannya

Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dengan menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis terbukti melanggar pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 352.200.000 dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp352.200.000 yang dititipkan pada RPL Kejari Padangsidimpuan sesuai dengan BAP Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 5 Desember 2022, yang selanjutnya uang titipan tersebut dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Tim Supervisi Polda Sumut Kunjungi Posko Kampung Bebas Narkoba Desa Pertumbukan

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus, Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding, begitu juga terdakwa Sopian Subri Lubis, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kemudian Majelis Hakim PT Medan pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis sesuai dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PT Medan pada tingkat banding tersebut, Tim JPU Tipidsus Padangsidimpuan upaya hukum tingkat Kasasi, begitu juga terdakwa Sopian Subri Lubis mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke MA RI.

Baca Juga: Bunda Paud Labuhanbatu Gelar Webinar Senin Seru: Perubahan Transisi dari Paud ke SD

Penahanan

Sebelumnya, terdakwa Sopian Subri Lubis, Mantan Kadiskes Kota Padangsidimpuan telah berada dalam tahanan di Rubah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022.

Kemudian penahanannya dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X