"Tak hanya itu uang senilai Rp 4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba tersebut," ucap AKBP Sonny.
Baca Juga: Kegiatan Polisi: Pembukaan TMMD Ke-118 Kodim 0201/Medan 2023 dan Imbauan PKL Pasar Simpang Limun
Selain itu juga, disita kendaraan sepeda motor sebanyak 6 unit, handphone 22 unit, timbangan digital 7 unit serta bong alat hisap sabu sebanyak 4 unit.
"Siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumatera Utara kita ditindak tegas," pungkasnya. (TM)