Polsek Lima Puluh Ringkus Dua Pria Diduga Pemilik Narkoba

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 20:23 WIB
 Terduga pemilik Narkoba H dan RN yang diamankan personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara  (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)
Terduga pemilik Narkoba H dan RN yang diamankan personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara (Realitasonline/H.Guntur Sinaga)

Lima Puluh - Realitasonline.id | Personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Sabu-sabu, Kamis (21/9/2023).

Kedua orang yang ditangkap H (40 thn) warga Lingkungan III Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Batubara dan RN (38 Thn) warga Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota Lima Puluh Batubara.

Menurut Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar,  personil Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya memberitahu bahwa di sebuah rumah tepat nya di Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota, akan ada kegiatan transaksi yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Kabupaten Paluta Dideklarasikan Sebagai Kabupaten Stop BABS

Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 15.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh sampai ditempat.

Dilokasi petugas melihat adanya seseorang mencurigakan masuk ke dalam rumah dan petugas langsung melakukan penggerebekan, menemukan H sedang menggenggam 1 plastik Klip Kecil diduga Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan sekitar rumah dan petugas menemukan kotak berisikan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik Klip Kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000 diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: 35 Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polda Sumut, Sabu Siap Edar dan Uang Disita Polisi Jadi Barang Bukti

Saat diintrogasi terduga pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapatkan nya dari tetangganya berinisial RN dan petugas langsung melakukan pengembangan kerumah RN dan petugas berhasil bertemu dengan RN di dalam kamar dan petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kosong diduga bekas pemakaian Narkotika jenis Sabu.

Kemudian 1 alat hisap Sabu (Bong), 1 Sekop terbuat dari sedotan minuman, uang tunai sebesar Rp 200.000. Saat diintrogasi barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek Lima Puluh.

Baca Juga: Terima Tim Observasi Bupati Asahan Harapkan Bisa Menjadi Motivasi

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar, kedua terduga ini disangkakan melanggar Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun. "Kedua tersangka ini secepatnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk proses hukum selanjutnya, " katanya. (Gus).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X