Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polres Padangsidimpuan bersama warga menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (4/11/2023) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, 3 orang pelaku penyalahguna narkotika diamankan petugas, masing-masing, AA (27), HZ alias Abu Lahab (45) dan LRPS alias Berlin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu, yang totalnya seberat 94,78 gram, berikut barang bukti lainnya seperti, satu 2 handphone merk Vivo dan merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda X Ride tanpa TNKB, satu bungkus plastik assoy kosong.
Informasi yang dihimpuan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (8/11/2023) menyebutkan, penggrebekan lokasi penyalahguna narkoba tersebut saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, sedang melaksanakan patroli mobile peredara gelap narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, mendapat laporan dari masyarakat melalui whatsApp bahwa di Jalan Mustafa Harahap Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ada sekelompok orang berkumpul yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu
Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Jasama H Sidabutar bersama personil dibantu masyarakat dan Kepling setempat, mendatangi lokasi dan terlihat ketiga pelaku, HZ alias Abu Lahab, LRPS alias Berlin dan AA, sedang berada di sebuah pondok di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Bobby Nasution angkat Busana Kasual ASN Produksi UMKM Diapresiasi DPRD Medan
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan setelah dilakukan pemeriksaan dari pelaku AA, disita barang bukti satu bungkus plastik klip transfaran berisi 11 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram.
Dari pelaku LRPS alias Berlin disita barang bukti satu bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 93,48 gram, satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor Honda X ride tanpa TNKB dan satu bungkus plastik assoy kosong, sedangkan dari pelaku HZ alias Abu Lahab, disita satu unit handphone merk Samsung warna Hitam.
Baca Juga: Seribuan Relawan Rufinus Hutauruk Caleg DPR RI Sumut II Gerindra Dikukuhkan
Selanjutnya petugas membawa je tiga pelaku berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses lanjut, sekaligus untuk dilakukan pengembangan jaringan narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sodabutar membenarkan penangkapan ke tiga pelaku dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Seribuan Relawan Rufinus Hutauruk Caleg DPR RI Sumut II Gerindra Dikukuhkan
Kapolres menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, ada 8 orang yang kita amankan, namun dari hasil pemeriksaan serta tes urine yang dilakukan, hanya 3 yang terbukti terlibat narkoba yakni, AA, HZ alias Abu Lahab dan LRPS alias Berlin.