Palas - Realitasonline.id | Polsek Barumun Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 pria diduga pengedar narkoba.
Kedua pengedar sabu itu ditangkap di kebun sawit milik warga di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka MRS (51) warga Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, dan MDS (28) tercatat sebagai mahasiswa, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Barteng di Kebun Sawit Masyarakat
Kanit Reskrim IPDA Supangkat mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Diketahui orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu- sabu melakukan transaksi di kebun sawit Barumun Tengah.
Selanjutnya, beserta 3 anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP Kanit Reskrim Ipda Supangat bersama anggota melakukan pengintaian lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Pj Wali Kota Padangsidimpuan Tutup Turnamen Sepakbola PS SMP Negeri 5 Cup III 2023
Tak beberapa lama kedua pelaku melintas di TKP.
Melihat posisi kedua pelaku, polisi menangkap dan lakukan penggeledahan.
Dan ternyata didapat barang bukti yang sempat dilempar pelaku MRS ke semak kebun kelapa sawit.
"Namun personil melakukan pencarian dan berhasil ditemukan berupa dompet, berisikan, 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,99 Gram, sementara yang dikuasai MDS seberat 0,3 Gram" jelas Kanit Reskrim.
Baca Juga: Perbandingan Daihatsu Ayla Terbaru dan Honda Brio Satya: Lebih Bagus Mana dan Murah?
Selain itu, barang bukti yang didapat 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 buah mancis tanpa kepala warna merah dan kuning, 1 buah kaca pirex, 1 buah timbangan elektrik warna silver.