Realitasonline.id - Batubara | Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian kabel tembaga pada hari Rabu tgl 17 Januari 2024 di Desa Kuala Tanjung Sei Suka Kab. Batubara
Pelaku berinisial SHS (25), MR (18) dan MS (31) melakukan pencurian kabel tembaga milik KSO Asahan Citra Win di gudang PT. Indojaya Sukses Bersama yang berada di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib. Bermula dari laporan Surya Sakti Siregar yang saat itu sedang melakukan pengecekan rutin di gudang PT. Indojaya Sukses Bersama menemukan bahwa barang ada yang berkurang.
Baca Juga: Penandatanganan Fakta Integritas, Lapas Siantar Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024
Setelahnya Surya bersama saksi Muhammad Irfan mengecek CCTV dan melihat ternyata ada yang mengambil 1600 meter kabel milik KSO Asahan Citra Win
Kemudian dari hasil penelitian dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku Yang melakukan pencurian Kabel tersebut, berada di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R Sitorus beserta personil Polsek Indrapura langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di lokasi tersebut
Selanjutnya dari hasil penangkapan ditemukan juga sejumlah barang bukti berupa satu buah tangga, dua buah kayu bekas gulungan, dan satu karung tumpukan tembaga. Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (GS)