Desakan kebutuhan keluarga, Perkara Pencurian Kambing Dihentikan Kejati Sumut

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 06:30 WIB
Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara pencurian kambing dihentikanpenuntutannya kepada  JAM Pidum Kejagung RI secara virtual (Realitasonline.id/ap)
Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara pencurian kambing dihentikanpenuntutannya kepada JAM Pidum Kejagung RI secara virtual (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Karena alasan desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan, Kajati Sumut Idianto mengusulkan perkaranya dihentikan.

Alasan lain, karena kambing yang dicuri tersangka milik temannya sendiri Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kambingnya berkurang, ia tanya isterinya, jawaban isterinya menyebutkan kambing tersebut diambil Ebi dan sudah minta izin kepada Miswan.

Baca Juga: Antara Investasi Atau Traveling, Mana Yang Lebih Dipilih Generasi Milenial ?

Ternyata Miswan tidak ada memberikan izin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya. Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, dihentikan penuntutannya.

Penghentian penuntutan perkaranya dilakukan Senin (20/11/2023) di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Pemprov Sumut Gandeng Apindo, UMKM Dapat Berbagai Keuntungan dan Magang di UBM

"Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka," papar Yos A Tarigan.

Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.

Baca Juga: Disnaker Medan dan Manhattan Market Urban Gelar Job Fair, Ada 600 Lowongan Kerja dari Berbagai Perusahaan, Serbuuu!

"Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X