Modus pelaku, kata Febri, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.
Baca Juga: Tips Cerdik Mengatur Uang dengan Metode 6 Toples : Lebih Mudah dan Menyenangkan!
"Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.