Bobol Gereja, Pria di Bangkalan Curi Patung Yesus Kristus dan Bunda Maria

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Rabu, 21 Februari 2024 | 15:14 WIB
Ilustrasi patung Yesus dan Bunda Maria (Blibli.com)
Ilustrasi patung Yesus dan Bunda Maria (Blibli.com)

Modus pelaku, kata Febri, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.

Baca Juga: Tips Cerdik Mengatur Uang dengan Metode 6 Toples : Lebih Mudah dan Menyenangkan!

"Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X