Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus dua pria, I (34) dan R (33) warga Medan Deli. Keduanya diduga mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap kepada wartawan, Senin (18/3/2024) mengatakan, I dan R ditangkap di kawasan Medan Deli.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 plastik klip berisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai Rp90 ribu diduga hasil penjualan sabu dan 2 unit HP,
"Kami selalu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Pastikan Ramadhan Aman, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Malam
Guna pengusutan lanjut, I dan R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (TM)