Polres Belawan Tangkap 3 Pengedar Sabu di Komplek UKA Marelan

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 06:15 WIB
Tiga pria tersangka pengedar dan pengguna sabu diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari Komplek UKA Terjun Medan Marela. (Realitasonline.id/Dok)
Tiga pria tersangka pengedar dan pengguna sabu diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari Komplek UKA Terjun Medan Marela. (Realitasonline.id/Dok)



Realitasonline.id - Belawan | Tiga pria masing-masing inisial M (42), E (40) dan N (41) warga Medan Marelan, diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari sebuah rumah Komplek UKA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Hal ini diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH kepada wartawan, Minggu (10/3/2024) di Belawan.

Baca Juga: Polsek Hamparan Perak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung

Dia menyebutkan, ketiga pria terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut ditangkap, terkait adanya laporan masyarakat, sehubungan dengan maraknya peredaran sabu, di kawasan Komplek UKA Medan Marelan.

Baca Juga: Polsek Hamparan Perak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung

Dalam operasi atau kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 2 klip plastik ukuran sedang berisi sabu.

Barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah pipet runcing, 1 HP dan uang tunai Rp 468 ribu diduga kuat hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Sunggal, 2 Pengedar Ditangkap

Guna pengusutan lanjut, M, E dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(TM)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X