Sebut Walpon Baringbing, barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah , Obeng dan Baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Baca Juga: Perluas Akses Keuangan Syariah, OJK dan TPAKD Langkat Gelar EPIKS di Ponpes Ibadurrahman Stabat
AN , RP dan RCP telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasi Humas Polres Taput.(MN).