Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Dua pengedar sabu berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari tempat terpisah, beserta barang bukti berupa tas selempang hitam berisi 25 paket sabu seberat 3.70 gram dan sebuah skop pipet.
Kedua warga Tanjungmorawa tersebut D (27) dan IP alias Tete diciduk petugas Polresta Deli Serdang, Rabu kemarin (27/3/24).Dari D juga diamankan barang bukti dan diakuinya memperoleh sabu tersebut dari IP alias Tete.
Petugas Polresta Deli Serdang bergerak cepat menangkap IP alias Tete di rumahnya Jalan Tirta Deli Gang Pandan.
Baca Juga: Seorang Wanita di Medan Diringkus Polisi Terlibat Pengedaran Narkoba Bersama 6 Pria
Dari penangkapan itu terungkap, barang bukti sabu diperoleh dari F diduga bandar sabu (masih dalam penyelidikan) warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut, karena warga mengaku resah dengan peredaran narkoba di daerah tempat tinggalnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandy C Priambodo kepada wartawan menyebutkan, kedua pelaku merupakan pengedar narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas.
Baca Juga: Selama Ramadhan, 14 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Madina, 10 Kg Ganja Diamankan
"Tersangka kini dalam proses hukum dan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," ungkap Kapolresta, Sabtu (30/3/24).(zul)