Kabur Gunakan Sampan, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batu Bara

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 07:04 WIB
Tersangka ARS Alias Gondrong saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Kamis (21/3/2024) (Realitasonline.id/GS)
Tersangka ARS Alias Gondrong saat diamankan di Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Kamis (21/3/2024) (Realitasonline.id/GS)

Realitasonline.id - Batu Bara | Seorang pengedar sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, saat mencoba kabur (melarikan diri) menggunakan sampan, di bantaran sungai Desa Gambus Laut Lima Puluh Pesisir Batu Bara.

Kejadian bermula Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Senin kemarin terkait adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gambus Laut.

Dari laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi memerintahkan personilnya untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Safari Ramadhan Pj. Bupati Nizhamul Sapa Warga Desa Lima Laras dan Toko Masyarakat

Kasat menjelaskan, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, personil melakukan panangkapan terhadap pria mengakui identitasnya ARS alias Gondrong (46).

"Ketika personil sampai di TKP, Gondrong mencoba melarikan diri ke sungai menggunakan sampai. Namun akhirnya gondrong berhasil kita tangkap dan kita tarik ke daratan," jelas Ferry Kusnadi.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Rumah Pasta Cabai, Nizhamul : Pastikan Bersih dan Higienis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram.

Selain itu juga diamankan dari pelaku satu buah pipet plastik berbentuk skop, satu bungkus klip transparan kosong, satu buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp.260.000

Baca Juga: Terkait Berita Miring dan Aksi demo PPPK, Ini Penjelasan Pj Bupati Langkat

"Untuk saat ini pelaku kita amankan di Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba dengan nada santun nan humanis.(GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X