Realitasonline.id - Taput | Mengaku lajang saat berselancar di dunia Maya, seorang pria beranak dua berinisial ES (21) di Kabupaten Taput ditangkap Satuan Reskrim Polres Taput, karena rudapaksa anak rermaja dibawah umur sebut saja Mawar (16).
Bahkan perbuatan yang sangat tidak pantas tersebut dilakukan sebanyak lima kali memperdaya anak untuk berhubungan layaknya suami istri, disertai merekam menggunakan HP.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka, Kamis (4/4/3024), atas laporan keluarga korban (Pamannya) TG di sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Selasa ( 2/4/2024).
Baca Juga: Jadi Pertanyaan Warga, Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Deli Serdang Dibebaskan Polisi?
Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban Mawar, dari rekaman video di HP Android yang ditunjukkan tetangganya. Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP, karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.
Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya, karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.
Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos missanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.
Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.
Dan yang terakhir kali mereka melakukan hubungan intim yaitu pada hari Sabtu (3/2/2024) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu. Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana.
Pada hari harii Rabu, (3/4/2024) tersangka pun ditangkap dan langsung di tahan. " Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah lima kali rudapaksa korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," ujar Baringbing.
Baca Juga: Gunakan Modus Minta Di Pijat, Oknum Ustadz di Purwakarta Tega Rudapaksa 10 Santriwati.
Atas perbuatanya tersangka di kenakan pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang .