Ngaku Lajang, Pria Beranak Dua Ini Rudapaksa Anak Bawah Umur Sambil Videokan

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 08:34 WIB
Inilah tampang ES pria mengaku lajang yang berhasil menyetubuhi anak dibawah umur. (Realitasonline.id/Dok)
Inilah tampang ES pria mengaku lajang yang berhasil menyetubuhi anak dibawah umur. (Realitasonline.id/Dok)

Dan atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang oerlindungan anak.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap Polresta Deli Serdang

" Ancaman hukuman paling singkat lima tahun , paling lama lima belas tahun denda Rp 5 milliyar," pungkasnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X