Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 2 tersangka diduga sebagai pengedar narkoba antar Propinsi, di Jalan BM Muda Desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Ke dua tersangka masing-masing, ZSH (32) dan GH (31), keduanya warga Jalan Lintas Riau Desa Tanjung Alai Kecamatsn Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Dari kedua tersangka disita barang bukti 158 butir pil ekstacy yang dibungkus dalam 7 bungkus plastik klip transparan, satu buah handphone merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sebanyak Rp.150 ribu.
Baca Juga: Serang Polisi Saat Penangkapan Pengedar Sabu, Polrestabes Medan Buru Pelaku
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024) menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan menerima laporan dari masyarakat.
bahwasanya di Jalan BM.Muda Desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua tepatnya didepan gudang kosong, sedang terjad trransaksi narkotika jenis pil extasy.
Mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dengan memyisir daerah yang dicurigai sesusai laporan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Marbau Labura Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
Di lokasi tersebut, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dua pria yang sedang berdiri didepan gudang kosong, kemudian petugas mendekati ke dua pria tersebut dan mengamankannya.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, petugas menemukan barang bukti 158 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam 7 bungkus plastik klip transparan.
Kemudian dilakukan interogasi, terhadap ke dua pelaku yang mengaku telah menyembunyikan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi di bawa meja di depan tempat duduk mereka dan disimpan didalam kotak handpone Samsung warna putih dengan dibungkus plastik hitam.
Baca Juga: Beli Sabu Dari Panyabungan Pengedar Narkoba Asal Padangsidimpuan Dibekuk di Depan SPBU.
Dari keterangan para pelaku, pil ekstasi yang ada pada kedua pelaku tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS yang beralamat dijalan Lintas Riau Desa Parausorat Kecanatan Sosa Kabupaten Palas.