Polsek Marbau Labura Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 16:31 WIB
Polsek Marbau Labura Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
Polsek Marbau Labura Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya


Realitasonline.id - Labura | Polres Labuhanbatu Mapolsek Marbau Labura mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (38) di Kecamatan Marbau pada Rabu (1/5/2024).

Menurut pemaparan Kapolsek Marbau, AKP. Gesson Saragih, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.

 

Lanjutnya, pihaknya dengan segera melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Dalam operasi tersebut di bawah komando Kanit Reskrim Ipda. Sarwedi Manurung dan timnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram, dan 1 buah mancis.

 

Baca Juga: Kerap Dikeluhkan Orang Tua Murid, Kadis Pendidikan Bireuen Larang Wisuda Sekolah

 

“Operasi ini merupakan perintah tegas Kapolda Sumut dan merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Marbau,” ucap Kapolsek.

 

Baca Juga: Family Gathering PWI Sumut Hadir Lagi!!! Tahun ini Dilaksanakan di Bukit Lawang Langkat, Catat Tanggalnya

 

AKP. Gesson Saragih mengapresiasi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi menghambat peredaran narkotika untuk generasi muda, dan terutama melindungi keluarga kita masing-masing, jangan sanksi untuk melaporkan ke kantor polisi," tegas AKP Gesson Saragih.

Baca Juga: Koalisi Barisan Guru Bersatu Abdya Ingatkan Plt Kepsek Tak Sembarang Teken Ijazah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X