Realitasonline.id - Labura | Polres Labuhanbatu Mapolsek Marbau Labura mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (38) di Kecamatan Marbau pada Rabu (1/5/2024).
Menurut pemaparan Kapolsek Marbau, AKP. Gesson Saragih, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Lanjutnya, pihaknya dengan segera melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Dalam operasi tersebut di bawah komando Kanit Reskrim Ipda. Sarwedi Manurung dan timnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram, dan 1 buah mancis.
Baca Juga: Kerap Dikeluhkan Orang Tua Murid, Kadis Pendidikan Bireuen Larang Wisuda Sekolah
“Operasi ini merupakan perintah tegas Kapolda Sumut dan merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Marbau,” ucap Kapolsek.
AKP. Gesson Saragih mengapresiasi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi menghambat peredaran narkotika untuk generasi muda, dan terutama melindungi keluarga kita masing-masing, jangan sanksi untuk melaporkan ke kantor polisi," tegas AKP Gesson Saragih.
Baca Juga: Koalisi Barisan Guru Bersatu Abdya Ingatkan Plt Kepsek Tak Sembarang Teken Ijazah