"Kita ingin mengetahui progres dari penanganan laporan klien kami sehingga kami datangi Bid Propam ini," katanya.
Poltak menyebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, Bid Propapam akan sedang memeriksa oknum tersebut.
"Akredator Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut sedang mengaudit laporan terhadap oknum tersebut," ucap Poltak.
Baca Juga: Main Judi Slot, Pria di Medan Nginap di Hotel Prodeo
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dihubungi terkait kejadian tersebut mengatakan proses sedang berjalan.
"SP2HP sudah ada, artinya proses sedang berjalan," jawabnya, Kamis (6/6).
Saat disebut sanksi pidana dan disiplin yang akan dikenakan kepada oknum tersebut sebagai seorang polisi, Hadi mengatakan ada mekanismenya.
"Polisi ada mekanisme dalam proses penegakan hukum terhadap anggota," pungkasnya. (TM)