Pelaku beraksi di parkiran ATM Kecaman Medan Selayang dan kos-kodan Medan Sunggal. Pelaku juga pernah dihukum karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan bebas dari penjara pada 2022 lalu.
"Petugas kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” pungkasnya.(TM)