Realitasonline.id - Madina | Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap 3 orang kurir ganja asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilo gram ganja kering.
Adapun 3 tersangka tersebut yakni RA alias R (32) warga Kecamatan Padang Timur, Sumbar, RS alias R (27) warga Kecamatan Kuranji Kota Padang dan GE alias I (20) warga Kecamatan Padang Timur, Sumbar.
"Penangkapan ini kita lakukan berawal dari informasi masyarakat mereka keluar dari kecamatan Tambangan menuju Sumbar lalu anggota kita menyergap ketiga tersangka kurir narkotika golongan A1 ganja kering di dalam mobil minibus yang ditunggangi mereka tepatnya di desa Muara Kumpulan kecamatan Muara Sipongi Madina," ungkap Arie Sofandi Paloh, Kapolres Madina kepada Wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Selatan Tanam 1000 Pohon
Dijelaskan Arie, barang bukti ganja yang diamankan anggotanya dari Satuan Narkoba Polres Madina sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram/bal siap edar juga ada satu unit minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit Handphone jenis android masing-masing milik pelaku.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 115 ayat (2) subs, pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp8 miliar," terangnya.
Ketiga tersangka kata Kapolres saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus.