Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Rika Augusty Naibaho (46) janda 3 anak, dianiaya tetangga rumah kakaknya di Jalan Pembangunan Lk III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku telah dilapor penjual kerupuk tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Namun hingga setahun ini, para pelaku yang dijerat Pasal 170 KUHPidana tersebut belum juga diamankan polisi, sehingga setiap hari Rika kerap diancam dan diludahi para pelaku setiap kali ketemu. Rika kemudian mengadukan nasibnya kepada wartawan, Selasa (2/7/24).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/716/IX/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2023 yang diterima oleh Kanit III SPKT Ipda M Roni Khan disebutkan Rika beralamat di Jalan Medan Lk II Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam.
Sepeninggalan suaminya, iapun menumpang di rumah kakaknya di Tanjung Morawa karena sang kakak yang berprofesi sebagai pendeta pindah ke daerah Pematang Siantar.
Selama tinggal di rumah kakaknya, Rika yang berjualan kerupuk kerap dihina oleh tetangga sebelah rumah kakaknya yang bernama Indra Wijaya Sinulingga dan Andrian.
Hingga akhirnya Selasa (19/9/23) pukul 18.00 wib terjadi aksi pengerusakan dan penganiayaan terhadap Rika.
Kejadiannya berawal, saat Rika sedang menyapu dan menutup rumahnya. Lalu kedua pelaku mendatangi Rika. "Kenapa kau banting An, pintu itu. Apa maksudmu," bilang kedua pelaku.
Lalu Rika menjawab bahwa ini rumahnya. "Ini kan rumah ku,"bilang Rika hingga membuat kedua pelaku Indra Wijaya Sinulingga dan Andrian naik darah. Mereka kemudian terlibat ribut mulut.
Baca Juga: Diduga Korban Penganiayaan Oknum Guru, Siswa SD Disarankan Istirahat 2 Hari
Indra Wijaya Sinulingga yang sudah emosi lantas melempar es batu tepat mengenai kepala korban. Sementara temannya, Andrian melempar kaca rumah korban pakai batu hingga pecah.
Setelah itu kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 2 juta.