Realitasonline.id - Belawan | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan KL Yos Sudarso KM 11.5, Gang Mushollah Lingkungan VI Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kemarin.
Dari penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba itu tersangka yang berhasil diamankan AS (25) dan A alias Godek (34). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisikan sabu, serta uang diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp70 ribu
Sementara dari tersangka A Als Godek berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp20 ribu.
Baca Juga: Juarai Cabor Karate Popprovsu 2024, Inilah Raihan Medali Kota Medan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
"Kami sebelumnya mendapat informasi dari warga adanya transaksi jual beli narkoba, Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti," ujar AKP Ismail pane, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Kabar Duka, Bertambah 1 Orang Lagi Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci
Ia menegaskan bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambahnya.
Namun, menurut informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa peredaran narkoba kian memperihatinkan. Oleh karena itu, warga menilai petugas kepolisian jangan cuma menangkap pengguna atau pengedar narkoba jenis sabu ketengan.