Realitasonline.id - Padang | Teman Afif Maulana, seorang bocah 13 tahun yang tewas setelah diduga dianiaya polisi, mengungkapkan adanya perlakuan kejam oleh polisi terhadap remaja lainnya.
Selain kekerasan fisik, mereka juga dipaksa berciuman sesama jenis. Kesaksian ini menambah sorotan tajam terhadap dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian dalam kasus kematian Afif Maulana.
Afif ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada Minggu (9/6). Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyatakan bahwa berdasarkan visum dan autopsi, Afif tewas karena melompat dari jembatan saat menghindari kejaran polisi, bukan karena penganiayaan.
“Jika ada bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” kata Suharyono pada Minggu (9/6), sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Rombongan Oknum Pesilat di Kediri Keroyok Pasuti, Istri Sedang Hamil !
Dilaporkan bahwa keluarga Afif membawa seorang remaja berinisial A ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk berkonsultasi pada Rabu (12/6).
A mengungkapkan bahwa ia bersama Afif pada malam kejadian. Setelah motor yang mereka tumpangi ditendang polisi, A melihat Afif dikelilingi oleh beberapa polisi yang memegangi rotan.
“Saya melihat Afif berdiri dan dikelilingi oleh polisi, tapi kemudian saya tak tahu apa yang terjadi padanya,” ungkap A.
A menceritakan lebih lanjut bahwa ia bersama belasan remaja lainnya yang ditangkap pada malam itu mengalami berbagai bentuk kekerasan di tangan polisi.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Miras, Warga Jeneponto Santai Minum dan Ambil Bir
Mereka dipukul, disetrum, dipaksa berjalan jongkok, berguling hingga muntah, dan bahkan dipaksa berciuman sesama jenis.
"Kami mengalami kekerasan fisik dan juga dipaksa melakukan hal yang sangat memalukan," kata A kepada Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
Irjen Suharyono membantah adanya penyiksaan terhadap Afif Maulana dan remaja lainnya. Dia mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh 17 anggotanya namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan kematian Afif. "Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur," ujar Suharyono pada Minggu (30/6).
Para anggota yang melanggar ini kini ditahan di Markas Propam Polda Sumbar dan sedang dalam proses hukum.