Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga orang ini sudah diproses hukum dan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kompol Sastrawan Tarigan. (HS)