Polres Asahan Rebus Sabu 5,5 Kg, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:47 WIB
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan sabu dengan cara direbus, di halaman Satnarkoba Polres Asahan (Realitasonline.id/ HS)
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan disaksikan dari pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran memusnahkan sabu dengan cara direbus, di halaman Satnarkoba Polres Asahan (Realitasonline.id/ HS)

 

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Wakapolri Agus Andrianto Berpesan ke Masyarakat Jaga Ketertiban Pilkada 2024

 

Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiga orang ini sudah diproses hukum dan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kompol Sastrawan Tarigan. (HS)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X