Tangkap 4 Orang Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Kg Sabu

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:24 WIB
Kapolres Asahan saat mekonfirmasi salah satu tersangka pembawa sabu (Realitasonline.id/HS)
Kapolres Asahan saat mekonfirmasi salah satu tersangka pembawa sabu (Realitasonline.id/HS)

Baca Juga: Sepasang Sejoli Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Padangsidimpuan:  

Untuk para pelaku, Kapolres juga membeberkan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (HS)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X