Realitasonline.id - Batu Bara | Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram dalam operasi yang digelar pada Minggu (25/8/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan narkotika tersebut.
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Tersangka, Irwan (48), seorang wiraswasta asal Simalungun, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Baca Juga: Begini Cara Pengendalian Penduduk Pemkab Asahan Gunakan Metode KB - MOW
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna hitam.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1 kg, dua unit handphone, dompet kulit, sepeda motor, dan uang tunai Rp147.000.
Setelah interogasi, tersangka mengaku akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batu Bara.
Langkah selanjutnya adalah proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan jaringan, serta pelimpahan barang bukti ke laboratorium forensik dan kejaksaan.
AKP Fery Kusnadi menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.