Realitasonline,id -Taput | Satuan Reserse Narkotika Polres Taput menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu di jalan umum Desa Sihujur Kecamatan Tarutung saat sepeda motor yang mereka kendarai mogok.
Saat itu , petugas Opsnal Narkoba Polres Taput lewat dan melihat kedua warga tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan setelah salah seorang membuang sesuatu ke semak-semak.
Melihat itu membuat petugas Opsnal Narkoba Taput itu curiga dan berhenti melakukan interogasi dan keduanya mengakui yang dibuang barang haram narkotika jenis sabu dibuang ke semak baru dibeli dari seorang initial ST. Petugas melakukan pengejaran, namun ST warga Sihujur sempat melarikan diri.
Baca Juga: Pengepppdar Sabu di Mabar Medan Deli Ditangkap, Uang Tunai Cuma 24 Ribu Jadi Barang Bukti
Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Walpon Baringbing mengatakan, kedua pengguna Sabtu ditangkap pada Rabu (21/8/2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua warga yang telah ditetapkan tersangka adalah BSS (29) warga Dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, kecamatan Sipoholon dan TS ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Menurut Walpon Baringbing, dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto : 0,14 gr, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.
BSS dan TS ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Taput, kepada keduanya dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,pungkas Walpon Baringbing.(MN)