Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Hendra Wijaya (50), warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40), warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka ditangkap di Semarang. Mereka mau beraksi di Semarang dan Magelang,” katanya.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi hipnotis.
“Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujarnya.
Pada Kamis 22 Agustus 2024, tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60), warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang dan Siti Aminah (50), warga Jakarta.
“Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.