Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:18 WIB
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah (Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah)
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah (Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah)

Realitasonline.id-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Hendry Lie diduga memainkan peran sentral dalam kerja sama penyewaan alat peleburan timah yang melibatkan praktik penambangan ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry Lie merupakan beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Menurut Qohar, Hendry secara sadar menjalin kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN, yang bahan bakunya berasal dari penambangan ilegal.

Baca Juga: Disebut Lebih Awet, Pembangunan Jalan Tol Demak-Semarang Gunakan 10 Juta Bambu

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya berasal dari penambangan timah ilegal,” ujar Qohar kepada wartawan, Selasa dini hari (19/11).

Selain itu, Hendry Lie juga diduga bekerja sama dengan adiknya, Fandi Lie, dalam pengelolaan timah ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kakak beradik ini menjalankan aktivitas tersebut dengan dukungan bukti kuat.

“Ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan Hendry Lie dan adiknya sebagai tersangka,” tambah Qohar.

 

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam (18/11), saat dirinya baru tiba dari Singapura.

Baca Juga: Gawat ! Berteduh di Flyover saat Hujan Bisa Kena Denda hingga Rp250 Ribu

Usai ditangkap, Kejagung langsung memeriksa Hendry sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mempermudah proses penyidikan.

Penangkapan Hendry Lie merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dalam kasus korupsi timah ini.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X