Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Kejagung Beberkan Peran Hendry Lie

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:18 WIB
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah (Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah)
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah (Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah)

Kejagung mengungkap total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Angka tersebut diperoleh dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Minta Kejagung Periksa 5 Menteri Perdagangan Lainnya, ini Kata Tom Lembong

  • Kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
  • Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun.
  • Kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal mencapai Rp271,6 triliun.

Nilai kerugian yang sangat besar ini menggambarkan skala korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi hingga pelaku usaha swasta seperti Hendry Lie.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejagung untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya tata niaga timah.

Dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan nilai kerugian negara yang signifikan, kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Juga: Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Paluta Gelar Simulasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X