Polda Sumut Tangkap Buron Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 21 November 2024 | 14:09 WIB
Pelaku pembuang mayat wanita di Karo berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai ditangkap Polda Sumut.
Pelaku pembuang mayat wanita di Karo berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai ditangkap Polda Sumut.

 

Baca Juga: Polda Sumut Tahan 2 Kepsek Terduga Kasus Korupsi PPPK Langkat 2023, 3 Tersangka Lagi?

"Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X