Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut melalui penyidik Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK 2023. Keduanya yaitu Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Rohayu Ningsih.
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi terkait penahanan para tersangka, Kamis (21/11/2024).
"Iya, ditahan sejak tanggal 15 kemarin," ujar Hadi.
Baca Juga: 4 Pemuda Diamankan Polres Abdya, Ditemukan 1 Bungkus Sabu
Saat ditanya apakah hal yang sama (ditahan) akan diberlalukan kepada 3 tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat, Hadi mengatakan menunggu proses kedua.
"Kita tunggu proses tahap 2, semua berproses," tandasnya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra didampingi Arta Ida Surihani dalam keterangan persnya di Medan mendesak 3 tersangka lainnya segera ditahan.
"Namun anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua kepala sekolah saja. LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainnya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan)," katanya.
"Harusnya ketiga tersangka itu juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum)," tambahnya.
Disisi lain, terkait berkas perkara 3 tersangka yang diketahui melalui penyidik saat ini masih dalam tahap P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, pihak penyidik juga harus melengkapi pula petunjuk Kejatisu sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.