Penangkapan Tersangka, Bukti Komitmen Polres Padangsidimpuan Tuntaskan Peredaran Narkoba

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:51 WIB
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpyan  (Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpyan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika, dengan menangkap AFL (30), di kawasan SD Inpres Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Panangkapan AFL warga Aek Tampang Padangsidimpuan itu, karena diduga terlibat dalam peredaran ganja. Pelaku ditangkap di lokasi yang sering dilaporkan sebagai pusat transaksi narkoba.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (11/1/2025) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi warga terkait peredaran ganja di daerah Kelurahan Aek Tampang kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Capacity Building Cegah Gangguan Kamtib dan Peredaran Narkotika di Lapas

Mendapat informasi tersebut tim Opsnal yang tiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat mendapati pelaku AFL sedang duduk sendirian di atas sebuah bak air beton di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Gerak-gerik mencurigakan pria tersebut mendorong petugas untuk segera mengamankannya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kertas nasi dan satu kantong plastik hitam berisi ganja seberat 20,95 gram, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya di Panyabungan. Saat ini, AFL bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Peredaran Narkotika Kian Marak Rambah Wilayah Pedesaan di Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humasy Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. " Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika, " ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan penangkapan ini diharapkan menjadi salah satu langkah signifikan dalam mengurangi peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan. 

Baca Juga: Kepala BNNK Asahan: 19562 Jiwa Diselamatkan Dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

" Kami akan mengusut kasus ini hingga ke akarnya," tegasnya, sembari mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X