Insiden Penganiayaan di Warung Tuak Desa Sumuran Batangtoru, Polisi Amankan Pelaku

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 14:25 WIB
Pelaku penganiayaan PS saat diamankan personil Polsek Batangtoru Polres Tapsel  (Realitasonline.id/Dok)
Pelaku penganiayaan PS saat diamankan personil Polsek Batangtoru Polres Tapsel (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personil Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan PS terduga pelaku penganiayaan, terhadap Herman Tua Siregar, di Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Senin (13/1/2025).

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/4/1/2025/SPKT/Polsek Batangtoru/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Januari 2025, atas nama pelapor Herman Tua Siregar, selaku korban penganiayaan.

" Kami menerima laporan pengaduan dari pelapor Herman Tua Siregar dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan dan menetapkan PS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, " ujar Kapolsek Batangtoru AKP. RN. Tarigan melalui Kanit Reskrim Ipda. Hary Agus Pohan, SH, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Polsek Namorambe Segera Panggil Saksi Kasus Penganiayaan Warga Griya Mandiri

Agus menyebutkan, proses penangkapan terhadap pelaku berjalan lancar tanpa hambatan dan kini, tersangka ditahan di Mapolsek Batangtoru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka PS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, " terang Agus.

Agus menjelaskan, dari kronologis kejadian, berawal pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, korban mengalami luka serius di bagian mata kiri akibat dilempar benda keras berupa senter bulat oleh terduga pelaku PS di sebuah warung tuak milik warga bermarga Nainggolan di Lorong II, Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Penculikan Sofian Sitorus Plt Kadis PUTR Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman

Insiden tersebut disaksikan oleh seorang saksi bernama Syawaluddin Galingging, yang kemudian memberitahukan kejadian itu kepada istri korban.

Atas kejadian tersebut, korban, Herman Tua Siregar, didampingi istti korban, merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangtoru untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSU Bhayangkara Batangtoru, namun karena luka serius, ia dirujuk ke RSU Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca Juga: Aniaya Penabrak Mobilnya Hingga Tewas, Pria di Pulo Gadung Jadi Tersangka Penganiayaan

" Di RSU Pandan, luka pada mata korban harus dijahit sebanyak tiga jahitan sebelum akhirnya korban kembali ke rumah untuk pemulihan, " terang Agus.

" Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, " pesan Agus. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X