Polresta Deli Serdang Tanggapi tentang pemberitaan personilnya, Aipda MHB yang dilaporkan masyarakat di Polres Sergai

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:17 WIB
ilustrasi Personil Polresta Deli Serdang Aipda MHB (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi Personil Polresta Deli Serdang Aipda MHB (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Salah satu oknum polisi personel Polsek Galang Polresta Deli Serdang inisial Aipda MHB (43) dilaporkan masyarakat ke Polres Sergai diduga tersandung kasus penipuan, mendapat tanggapan serius dari Polresta Deli Serdang.

Kasus tersebut sempat diberitakan media, karena MHB sebelumnya juga telah pernah mendapat Hukuman Pelanggaran Disiplin di Polresta Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK didampingi Kasih Propam AKP Hendri Ginting, SH,MH, Rabu (22/1/2025) menyebutkan, personil Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, terkait ketidak-kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.

Baca Juga: Banting Korban ke Aspal, Tiga Oknum Polisi di Ambon Diduga Ngamuk dan Aniaya Pengemudi Mobil

"Untuk yang pertama kali Aipda MHB (43) ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12-26 September 2024, telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut, dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," ujarnya.

Aipda MHB juga kembali mengulangi perbuatan pelanggaran, yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB, guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Astaga ! Seorang Oknum Polisi di Surabaya Jadi Pengedar dan Pengendali Narkoba Lintas Provinsi

"Dan Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai," tutupnya.(Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X