Ditemukan 351 Pelabuhan Tikus, 5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Dibongkar Menko Polkam Budi Gunawan, Singgung Ujung Timur Pulau Sumate

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 12:37 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan menyinggung soal pelabuhan tikus  terkait kasus penyelundupan. (Realitasonline.id/Dok)
Menko Polkam Budi Gunawan menyinggung soal pelabuhan tikus terkait kasus penyelundupan. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Penangkapan dan Penahanan 4 Karyawan PT JOB di Lampung Utara Disoal, LBH Awalindo: Itu Perbuatan Sewenang wenang

Jalur Perbatasan Darat Diduga Jadi Tempat Penyelundupan

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu RI, Sri Mulyani yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya itu mengungkap selain pelabuhan tikus, jalur perbatasan darat juga diduga kerap digunakan untuk penyelundupan.

"Jalurnya kalau dari sisi impor bisa menggunakan kapal kayu, modus-modus yang tidak resmi atau melalui perbatasan darat," terang Sri Mulyani.

"Jadi telah disampaikan oleh Pak Menko ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan," tambahnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menuturkan modus dalam kasus penyelundupan itu dilakukan dengan cara berpura-pura diekspor, namun ternyata kembali lagi ke dalam negeri.

"Atau juga modus yang lain adalah barang tersebut di karoseling dalam artian dia pura-pura di ekspor, tapi kemudian kembali lagi ke dalam negeri," sebut Menkeu RI.

Adapun, modus dari sisi alat untuk penyelundupan, pelaku menggunakan kapal high speed atau kecepatan di atas 70 knot. Kemenhub dan Kemen Polkam pun menginstruksikan pembatasan kecepatan dan implementasi enforcement kapal.

"Ini adalah berbagai hal yang merupakan tantangan yang perlu untuk terus kita jawab," jelas Sri Mulyani.

"Jadi tadi modus tadi telah dilaporkan oleh semua Kementerian lembaga dan kita juga sepakat bahwa enggak ada satu Kementerian yang bisa menangani sendiri," tandasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X