"Mengingat korban adalah seorang anak yang masih berusia 15 Tahun, sudah sepatutnya Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 jo Jo Penyiksaan terhadap Korban sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi," papar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (4/3/2025).
"Oleh karena itu secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang. Bahwa diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan dengan dasar berkelakuan baik. Hal tersebut membuat orang korban tidak mendapatkan keadilan," imbuhnya.
LBH Medan mendunga adanya privilege (keistimewan) dan adanya proses hukum yang tidak benar.
"Maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan. Desakan tersebut bukan tanpa dimana patut dikhawatirkan jikaTersangka tidak ditahan maka tidak menutup kemungkinan Tersangka menghilangkan Alat Bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana lain," kata Irvan.
Perlu diketahui jika permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer Namun, pihak keluarga dan LBH Medan hanya diberitahukan melalu whatsapp atau tidak adanya dokumen resmi dari Denpom. Hal ini merupakan bentuk ketidak transparan penegak hukum yang dilakukan.