Langkah Tegas Kapolres Sergai, Berhasil Tangkap Pelaku Judi di 3 TKP

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 03:30 WIB
Kapolresta Serdang Bedagai menyampaikan Pengungkapan Kasus perjudian jenis togel dan memperlihatkan barang bukti tindak kejahatandi Aula Patriatama Polres Sergai (Realitasonline.id/Dok)
Kapolresta Serdang Bedagai menyampaikan Pengungkapan Kasus perjudian jenis togel dan memperlihatkan barang bukti tindak kejahatandi Aula Patriatama Polres Sergai (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda, melalui operasi yang digelar, Rabu (5/3/2025) dan menangkap tiga pelaku diduga sebagai pengecer judi togel.

"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut dari dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Atas Kasus Perjudian Rendah, Dikhawatirkan Tidak Menimbulkan Efek Jera

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.

Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.

Baca Juga: Kapolres Sergai Perintahkan Tindak Tegas dan Tutup Semua Perjudian di Sergai

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.(FPS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X