Sidang Kasus Perambahan Hutan di Paluta: Saksi Terdakwa Miliki Surat Jual Beli Tanah Tahun 1982

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 19 Maret 2025 | 13:54 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Tirta R Bintang dan Ramses Kartago Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Terdakwa Tirta R Bintang dan Ramses Kartago Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Saksi terdakwa dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp perambahan hutan di dusun Siboru Toba, Desa Sialang,  Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara (Paluta) dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN, Selasa (18/3/2005).

Saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan berjumlah 3 orang, yaitu : Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang.

Di persidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan yang dipersidangkan tersebut.

Baca Juga: Gawat! Warga Paluta Dimintai Rp230 Juta oleh Oknum Polisi untuk Hentikan Kasus Perambahan Hutan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kec. Padang Bolak Julu Kabupaten Padanglawas Utara.

"Saya sejak kecil tinggal di dusun Siboru Toba, jadi saya tahu betul letak lokasi yang dipersidangkan ini," tegasnya.

Kuasa Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi mengetahui batas - batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas-batas lahan tersebut?

"Saya tahu dengan jelas batas-batasnya dari sebelah utara, selatan, barat dan timur dengan milik siapa," jawab Saimor Matondang tegas.

Baca Juga: Kasus Perambahan Hutan Desa Sialang Sipirok yang Ditangani Polres Tapsel, Dinilai Janggal, 2 Pengacara Ungkap Fakta-Fakta tak Terduga

Saimor juga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya (Syahran Batubata) untuk menanam bibit karet dilahan itu.

"Waktu itu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari syahran batubata yang mulia," jelasnya.

Selanjutnya, Tim kuasa hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dari terdakwa. Dihadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lama tinggal di dusun Siboru Toba.

Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut?

Saksi Nasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90 an. Disana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan disana. Jadi kegunaan kolam-kolam tersebut untuk pengairan sawah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X