Sidang Kasus Perambahan Hutan di Paluta: Saksi Terdakwa Miliki Surat Jual Beli Tanah Tahun 1982

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 19 Maret 2025 | 13:54 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Tirta R Bintang dan Ramses Kartago Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Terdakwa Tirta R Bintang dan Ramses Kartago Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan

Baca Juga: Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar Sebut Longsor di Sibolangit Akibat Perambahan Hutan

Dia juga menjelaskan bahwa dahulu dilokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum kerbau dan tempat kerbau - kerbau pemilik lahan sebelumnya berkubang.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Tua tidak banyak menyajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Untuk diketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagai saksi terdakwa untuk meringankan. (RIF)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X