Realitasonline.id - MEDAN | Yang bertandatangan di bawah ini CHARLES W PARDEDE SH, ROYMOND P SINAGA SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada MANGARAJA LAW FIRM yang beralamat dan berkantor di Jl Ring Road/Gagak Hitam No 1C Kel Tanjung Sari Kec Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara (20133), Email [email protected] Hotline:081223923997-081370751371.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama JULIANTO Alias TOGLENG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 058/KH-MLF/SK/IV/2025 tanggal 07 April 2025.
Untuk selanjutnya disebut sebagai KLIEN
dan oleh karena itu serta untuk kepentingan Pemberi Kuasa dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami dan klien telah melihat serta membaca pemberitaan dari Media Online "REALITAS ONLINE.id yang berjudul:
Diduga Terlibat Mafia Sawit. Manager Kepong Gohor Lama Diminta Tangkap Centeng Divisi 2" terbit pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025,
*Terusik Mafia Sawit, Rakyat Langkat Menanti Aksi Nyata TG Bukan Aktor Tunggal", terbit Kamis, 07 April 2025,
"Manager PT LNK Gohor Bungkam, Skandal Mafia Sawit Diduga Libatkan Oknum Centeng dan Pejabat Bayangan", terbit Kamis, 10 April 2025,
Berita mana pada pokoknya mendeskripsikan klien kami adalah seorang mafia sawit, pencuri sawit, penadah sawit dan seterusnya,
2. Bahwa sehubungan dengan seluruh isi pemberitaan yang bersifat sepihak tersebut diatas, maka dengan ini kami perlu melakukan bantahan dan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, sebab klien kami (ic. Julianto Alias Togleng) bukanlah seorang mafia sawit dan bukan seorang pencuri maupun penadah sawit perkebunan milik PT LNK Gohor Lama.
3 Bahwa yang benar klien kami adalah seorang pekerja keamanan di kebun sawit PT LNK Gohor Lama.
4. Bahwa selain bekerja sebagai pekerja keamanan, klien kami beserta istrinya juga memiliki beberapa usaha, yakni ladang sawit, grosir sembako, panglong, jual beli konsentrat/pakan, pupuk dan racun tanaman serta jual beli sawit masyarakat yang memiliki izin resmi dan pemerintah.
5 Bahwa bukan menjadi rahasia umum, tujuan berdagang adalah mencari keuntungan/ profit.
6. Bahwa mengkonversi keuntungan dalam bentuk uang menjadi dalam bentuk barang (rumah dan mobil), sesungguhnya adalah menjadi hak mutlak/ otoritas penuh dari klien kami sebagai pemilik uang.