7 Bahwa perlu kami tekankan, terkait kepemilikan asset rumah dan kendaraan, bukanlah urusan seorang oknum media/ pers/ junalistik untuk menilai dan atau menghakiminya. Dan bukan hak seorang oknum media/ pers/ junalistik untuk mengukur kemampuan ekonomil kekayaan klien kami dan istri. Sebab klien kami dan istri bukanlah seorang pejabat negara/ pemerintah yang penghasilannya dapat ditentukan setiap bulannya.
8. Bahwa apa yang kami sampaikan adalah fakta, demi terciptanya kebenaran dan keadilan, sehingga masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi akan pemberitaan tersebut.
Demikian bantahan dan klarifikasi ini disampaikan.
Kuasa Hukum Klien MANGARAJA LAW FIRM: CHARLES W. PARDEDE, SH
dan ROYMOND P. SINAGA, SH. (*)