Bus Angkot Jadi Saksi Bisu Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur di Padangsidimpuan, Kini sang Sopir Siap Menanti Hukuman Berat

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 11:45 WIB
Mobil angkot dan pelaku pemerkosan terhadap siswa sekolah di Padangsidimpuan, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. (Realitasonline.id/Riswandy)
Mobil angkot dan pelaku pemerkosan terhadap siswa sekolah di Padangsidimpuan, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang sopir Angkutan Kota AEL (33 tahun) tega-teganya melakukan perbuatan bejat terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Anak perempuan tersebut berusia 17 tahun. AEL ini dengan tega memperkosanya di dalam angkot (angkutan kota) saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot yang disupiri pelaku.

Peristiwa memilukan perkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan HT Rizal Nurdin Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Ingin Kabur ke Jakarta, 3 Pelaku Pembacokan di Mojorembun Kaliori di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang

Saat itu korban yang masih duduk di kelas III SMA di Kota Padangsidimpuan baru saja pulang sekolah. Dia menaiki angkot jurusan Palopat-Sidadi Kota Padangsidimpuan.

Saat dalam perjalanan, pelaku (sopir Angkot) bukannya mengantar korban ke tujuannya. Justru pelaku membelokkan arah kendaraan angkotnya ke lapangan merah di kawasan perkantoran Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Di sana, pelaku mengancam korban dengan kekerasan dan memaksanya melakukan hubungan badan secara paksa. Tindakan biadab tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan dan trauma berat.

Baca Juga: Curi Tabung Gas Elpiji dan Uang Rp700 Ribu, Seorang di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Setelah melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di Desa Goti di Kecamatan yang sama dan berjarak sekira 10 kilometer dari lokasi pemerkosaan, sementara pelaku melarikan diri.

Korban kemudian menghubungi ayahnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Setelah menjemput korban, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/157/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, penyelidikan langsung dilakukan dan dari hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sekira pukul 14.00 WIB, di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di terminal Palopat Pijorkoling tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya beratnya terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian sekolah milik korban dan satu unit mobil angkot yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku seorang supir angkot yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X