Ketahuan Budidaya Ganja di Sekitar Rumah, Pria Padangsidimpuan Ini Diciduk Polisi

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 12:20 WIB
Pelaku pemilik dan penanam ganja yang diamankan Polres Padangsidimpuan,   (Realitasonline.id/ Riswandy)
Pelaku pemilik dan penanam ganja yang diamankan Polres Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang pria dewasa atas dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja disekitar kediamannya di Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/4/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial SS (40), diamankan petugas, setelah adanya laporan masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati pekalu tengah duduk di samping rumahnya sambil memasukkan daun ganja ke dalam plastik kresek kecil.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 63 Kg Ganja hingga 219,28 Gram Sabu, Letnan Dalimunthe Ingatkan Hal ini

Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua batang pohon ganja yang ditanam di samping rumah serta sejumlah barang bukti lain berupa satu helai tisu berisi ganja seberat 6,21 gram dan empat bungkus plastik kresek kecil berisi ganja seberat 3,37 gram.

Dalam interogasi awal, SS mengaku telah menanam ganja tersebut sejak empat bulan lalu, dengan tujuan untuk dijual kepada pemesan, setelah di panen.

Setelah mendengar keterangan pelaku, petugas memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 63 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Padangsidimpuan, Begini Kata Wali Kota Letnan Dalimunthe

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

" Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait, serta melanjutkan proses gelar perkara dan pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " ujar Kasat.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Sabu dan Ganja di Perkebunan Karet

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (RI)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X