Bawa Sabu 1,19 Gram, Sopir Taksi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 14:00 WIB
Tersangka ZEH yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dalam kasus peredaran batkoba jenis sabu, Minggu (4/5/2025). (Realitasonline.id - RI)
Tersangka ZEH yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dalam kasus peredaran batkoba jenis sabu, Minggu (4/5/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria dewasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Padangsidimpuan, Minggu (4/5/2025), sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisian ZEH (33), warga Jalan Rajainal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

 

Ia ditangkap di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, satu bungkus plastik klip berisi plastik kosong, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah dompet biru, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan dan satu sendok pipet.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Arsip, Kantah Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Nasional

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (7/5/2025) menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan mencoba melarikan diri ketika mengetahui kehadiran polisi.

 

Baca Juga: Berangkatkan Kloter 5 Calhaj Asal Madina, Ketua PPIH Embarkasi Medan Ingatkan Hal Penting ini

Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang sebuah dompet yang kemudian ditemukan berisi sabu dan perlengkapan lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HN yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Barang tersebut diperolehnya untuk dijual kembali, dengan sistem setor sebesar Rp700.000 dan setelah berhasil menjualnya. Namun, upaya petugas untuk menangkap HN belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Baca Juga: Belawan Rusuh Warga Tawuran Lagi, Pemko Medan, TNI dan Polri Bertindak

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X