Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Orang tua Mawar (nama samaran) terpaksa harus menanggung sedih saat mengetahui putrinya (7) jadi korban pencabulan oleh seorang pemuda AAN (21), warga Desa Salambue Gang Setapak Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, yang terjadi Minggu (6/5/2025), sekira pukul 11.00 Wib.
Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku setelah ibu korban melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut atas nama ibu korban NS
Informasi dihimpun peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi saat ibu korban menyuruh korban untuk membayar tagihan wifi ke rumah pelaku yang berada tepat disamping rumah korban.
Baca Juga: Langkah Awal PTSL 2025, Kantah Padangsidimpuan Lakukan Pengukuran Tanah di Lembah Lubuk Manik
Tidak lama kemudian korban kembali ke rumahnya dan mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya kepada ibunya dan ibu korban bertanya mengapa korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya.
Lalu korban menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku sambil menutup mulut korban. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan telah cukup bukti terhadap kasus tersebut, pelaku langsung diamankan oleh polisi dan diperiksa secara intensif.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju berwarna Pink, satu buah kaus dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam berwarna pink.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, Jumat (9/5/2025), membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.